Kajian Kitab Fiqh Muqaddimatul Hadhramiah Atau Bafadhal.
=ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ =
Ini adalah kitab thoharoh (aktifitas bersuci)
ﻻ ﻳﺼﺢ ﺭﻓﻊ اﻟﺤﺪﺙ ﻭﻻ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﻨﺠﺲ ﺇﻻ ﺑﻤﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﻣﺎء
Tidaklah shoh melakukan aktifitas berthoharah seperti mengangkat hadast (wudhu,
mandi wajib dll) dan menghilangkan nejis (mencuci,istinja dll) kecuali dengan
memakai suatu benda cair yang dinamakan air (mutlak) tanpa ada terkait apa-apa.
ﻓﺈﻥ ﺗﻐﻴﺮ ﻃﻌﻤﻪ ﺃﻭ ﻟﻮﻧﻪ ﺃﻭ ﺭﻳﺤﻪ ﺗﻐﻴﺮا ﻓﺎﺣﺸﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﻣﺎء ﻣﻄﻠﻘﺎ
ﺑﻤﺨﺎﻟﻂ ﻃﺎﻫﺮ ﻳﺴﺘﻐﻨﻲ اﻟﻤﺎء ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﺑﻪ
Jika air mutlak itu berubah (ini namanya perubahan hissiyah yang bisa dirasakan
oleh panca indra dengan jelas) dalam hal ini ada 3 perubahan:
Pertama : perubahan pada
rasa yang agak mencolok, misalkan tiba-tiba rasanya menjadi manis.
Kedua : perubahan pada
warna yang agak mencolok, misalkan warnanya berubah ketika dicampur sirup, kopi
dll, warnanya menjadi kuning atau hitam pekat dll.
Ketiga : perubahan pada
aroma yang mencolok, misalkan airnya beraroma kembang melati keseluruhan.
ﻭاﻟﺘﻐﻴﺮ اﻟﺘﻘﺪﻳﺮﻱ ﻛﺎﻟﺘﻐﻴﺮ اﻟﺤﺴﻲ ﻓﻠﻮ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻪ ﻣﺎء ﻭﺭﺩ ﻻ ﺭاﺋﺤﺔ ﻟﻪ ﻗﺪﺭ
ﻣﺨﺎﻟﻔﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﻭﺳﻂ اﻟﺼﻔﺎﺕ
Dan perubahan air yang sifatnya takdiri (yang tidak bisa didapat melalui panca
indra, hanya lewat perkiraan) maka hukum air itu sama dengan hukum perubahan
air secara hissi seperti diatas, tidak sah di gunakan untuk aktifitas thoharah.
Penjelasannya: jika masuk atau dimasukkan sebuah benda cair yang berbeda ke
dalam air mutlak, misalkan dimasukkan itu air mawar yang tidak berbau wangi
lagi, atau benda cair lainnya yang serupa dengan air yang sudah lama mengendap
dalam air itu hingga rasa dan warna nya berubah.
Maka untuk mengetahui perubahan pentakdiran ini, haruslah ditakdirkan dengan
beberapa sifat pertengahannya.
kalau dicium bau nya seperti bau bunga.
kalau dicicipi rasanya seperti rasa manis dll
kalau dilihat warnanya,spt warna ke'unguan dll
apabila air tersebut ternyata ada tiga tanda-tanda ini, maka tidaklah soh
dipakai untuk thoharah.
Contoh yang lebih mudah:
Si Ayah pergi kepasar dan membeli
satu lusin teh botol rasa melati, pulang kerumah Si Ayah ketiduran dan Si Anak
yang dirumah berummur 5 tahun asyik bermain, saking asyiknya bermain teh botol
rasa melati yang dibeli Si Ayah dipasar dibukanya satu persatu dan dimasukan
kedalam baskom yang berisi air mutlak.
Dalam keadaan Si Ayah tidak tahu,
setelah tiga hari tiga malam atau satu minggu tiba-tiba air PDAM tidak jalan,
lalu kemudian Si Ayah mau berwudhu dan mendapati baskom yang berisi air mutlak
namun sudah dicampur oleh Si Anak dengan teh botol rasa melati tanpa sepengetahuan
Si Ayah. Ketika Si Ayah membuka baskom tersebut tercium bau ataupun aroma,
kemudian Si Ayah mencicipi airnya dan terasa airnya tawar dan juga terasa
sedikit manis, ketika dilihat warna airnya terlihat ada perubahan warna.
Kemudian Si Ayah didalam hati menyangka “ Jangan-jangan ini tempat air dimana
anakku memasukan teh botol rasa melati”.
Ketika Si Ayah sudah menyangka
seperti demikian maka sudah tidak sah
lagi airnya untuk bersuci seperti berwudhu, mandi junub dll.
والله اعلم بالصواب
Tags:
Macam-Macam Niat Wudhu
Sulusil Baul Dan Niatnya
Rukun Wudhu Yang Pertama