Tuesday 4 October 2016

Air Mutlak Untuk Bersuci

Kajian Kitab Fiqh Muqaddimatul Hadhramiah Atau Bafadhal.

=
ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ =

Ini adalah kitab thoharoh (aktifitas bersuci)

ﻻ ﻳﺼﺢ ﺭﻓﻊ اﻟﺤﺪﺙ ﻭﻻ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﻨﺠﺲ ﺇﻻ ﺑﻤﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﻣﺎء

Tidaklah shoh melakukan aktifitas berthoharah seperti mengangkat hadast (wudhu, mandi wajib dll) dan menghilangkan nejis (mencuci,istinja dll) kecuali dengan memakai suatu benda cair yang dinamakan air (mutlak) tanpa ada terkait apa-apa.

ﻓﺈﻥ ﺗﻐﻴﺮ ﻃﻌﻤﻪ ﺃﻭ ﻟﻮﻧﻪ ﺃﻭ ﺭﻳﺤﻪ ﺗﻐﻴﺮا ﻓﺎﺣﺸﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﻣﺎء ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺑﻤﺨﺎﻟﻂ ﻃﺎﻫﺮ ﻳﺴﺘﻐﻨﻲ اﻟﻤﺎء ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﺑﻪ

Jika air mutlak itu berubah (ini namanya perubahan hissiyah yang bisa dirasakan oleh panca indra dengan jelas) dalam hal ini ada 3 perubahan:

Pertama               : perubahan pada rasa yang agak mencolok, misalkan tiba-tiba rasanya menjadi manis.
Kedua                   : perubahan pada warna yang agak mencolok, misalkan warnanya berubah ketika dicampur sirup, kopi dll, warnanya menjadi kuning atau hitam pekat dll.
Ketiga                   : perubahan pada aroma yang mencolok, misalkan airnya  beraroma kembang melati keseluruhan.

ﻭاﻟﺘﻐﻴﺮ اﻟﺘﻘﺪﻳﺮﻱ ﻛﺎﻟﺘﻐﻴﺮ اﻟﺤﺴﻲ ﻓﻠﻮ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻪ ﻣﺎء ﻭﺭﺩ ﻻ ﺭاﺋﺤﺔ ﻟﻪ ﻗﺪﺭ ﻣﺨﺎﻟﻔﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﻭﺳﻂ اﻟﺼﻔﺎﺕ

Dan perubahan air yang sifatnya takdiri (yang tidak bisa didapat melalui panca indra, hanya lewat perkiraan) maka hukum air itu sama dengan hukum perubahan air secara hissi seperti diatas, tidak sah di gunakan untuk aktifitas thoharah.

Penjelasannya: jika masuk atau dimasukkan sebuah benda cair yang berbeda ke dalam air mutlak, misalkan dimasukkan itu air mawar yang tidak berbau wangi lagi, atau benda cair lainnya yang serupa dengan air yang sudah lama mengendap dalam air itu hingga rasa dan warna nya berubah.

Maka untuk mengetahui perubahan pentakdiran ini, haruslah ditakdirkan dengan beberapa sifat pertengahannya.
kalau dicium bau nya seperti bau bunga.
kalau dicicipi rasanya seperti rasa manis dll
kalau dilihat warnanya,spt warna ke'unguan dll
apabila air tersebut ternyata ada tiga tanda-tanda ini, maka tidaklah soh dipakai untuk thoharah.

Contoh yang lebih mudah:
Si Ayah pergi kepasar dan membeli satu lusin teh botol rasa melati, pulang kerumah Si Ayah ketiduran dan Si Anak yang dirumah berummur 5 tahun asyik bermain, saking asyiknya bermain teh botol rasa melati yang dibeli Si Ayah dipasar dibukanya satu persatu dan dimasukan kedalam baskom yang berisi air mutlak.
Dalam keadaan Si Ayah tidak tahu, setelah tiga hari tiga malam atau satu minggu tiba-tiba air PDAM tidak jalan, lalu kemudian Si Ayah mau berwudhu dan mendapati baskom yang berisi air mutlak namun sudah dicampur oleh Si Anak dengan teh botol rasa melati tanpa sepengetahuan Si Ayah. Ketika Si Ayah membuka baskom tersebut tercium bau ataupun aroma, kemudian Si Ayah mencicipi airnya dan terasa airnya tawar dan juga terasa sedikit manis, ketika dilihat warna airnya terlihat ada perubahan warna. Kemudian Si Ayah didalam hati menyangka “ Jangan-jangan ini tempat air dimana anakku memasukan teh botol rasa melati”.

Ketika Si Ayah sudah menyangka seperti demikian maka  sudah tidak sah lagi airnya untuk bersuci seperti berwudhu, mandi junub dll.
والله اعلم بالصواب
Tags:
Macam-Macam Niat Wudhu
Sulusil Baul Dan Niatnya
Rukun Wudhu Yang Pertama

0 komentar:

Post a Comment

Dilarang Keras Berkomentar Yang Menyebabkan Terjadinya Gesekan Sesama Ummat Muslim Maupun Non Muslim.
Bijaklah Dalam Berkomentar Dan Selalu Utamakan Ukhuah.
Terima Kasih