Saturday 8 October 2016

Rukun Wudhu Yang Kedua

Setelah sebelumnya kita membahas rukun wudhu yang pertama, kini kita memasuki pembahasan selanjutnya rukun wudhu yang ke dua.

اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻏﺴﻞ اﻟﻮﺟﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻣﻨﺎﺑﺖ ﺷﻌﺮ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﻣﻘﺒﻞ ﺫﻗﻨﻪ ﻭﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺃﺫﻧﻴﻪ

Rukun wudhu yang kedua terbasuhnya dzahir muka (luar muka yang nampak ketika saling berpandangan, adapun dalaman muka kita seperti  dalam hidung, dalam mulut, dalam mata tidak wajib dibasuh).

Disini mushannif menterjemahkan dengan kata "terbasuhnya dzahir muka" karena aktivitas membasuh dari yang berwudhu dalam hal ini tidak disyaratkan, tetapi boleh minta basuhkan sama  orang lain meski tanpa izinnya. Atau wajahnya  tepat berada di arah turunnya  air terjun lalu air itu mengenai wajahnya, itu boleh dan sah. Atau merendam wajah kedalam sungai atau ke kolam renang yang luas, itu sah juga, meskipun  tanpa ada bantuan tangan secara langsung milik yang berwudhu, yang penting air yang diwudhuakan kewajahnya mengalir dan ada niat wudhu diawalnya.

Kalau air itu tidak mengalir maka tidak sah wudhunya (misalkan es batu dijalankan diwajahnya, ditangannya, dikakinya, maka ini tidak sah wudhunya, karena sifat es itu beku bukan mengalir) dan kalau tidak ada niat wudhu ketika  air tepat terkena wajahnya, juga tidak sah wudhunya. dan makna "terbasuhnya" ini tidak hanya untuk muka saja, tapi tangan,kepala dan kaki juga begitu.

Ada pertanyaan, batas atau ukuran wajah yang dibasuh itu dimana saja?...
batas ukuran wajah  kita yang dibasuh itu secara memanjang dari atas kebawah mulai atas awal tumbuhnya rambut, tapi tumbuh rambutnya ini yang normal, terus memanjang sampai ke bawah dagu yang paling depan, tepat didaerah bawah batas normal tumbuhnya jenggot dibawah akar-akar  gigi untuk mengunyah makanan.
Kalau secara melebar batasnya adalah bagian yang berada di antara dua telinga.

ﻓﻤﻨﻪ اﻟﻐﻤﻢ ﻭاﻟﻬﺪﺏ ﻭاﻟﺤﺎﺟﺐ ﻭاﻟﻌﺬاﺭ ﻭاﻟﻌﻨﻔﻘﺔ ﻭﺑﺸﺮا ﺷﻌﺮا ﻭﺇﻥ ﻛﺜﻒ ﻭﺷﻌﺮ اﻟﻠﺤﻴﺔ ﻭﺷﻌﺮ اﻟﻌﺎﺭﺽ ﺇﻥ ﺧﻒ ﻏﺴﻞ ﻇﺎﻫﺮﻩ ﻭﺑﺎﻃﻨﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺜﻒ ﻏﺴﻞ ﻇﺎﻫﺮﻩ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﺨﻠﻴﻞ اﻟﻠﺤﻴﺔ اﻟﻜﺜﺔ ﺑﺄﺻﺎﺑﻌﻪ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ

Termasuk juga dianggap sebagai bagian muka yang wajib dibasuh adalah rambut lebihan yang tumbuh di jidat melewati batas normal tumbuhnya rambut.
dan lagi wajib juga dibasuh bulu mata, alis, jenggot yang tumbuh dibawah bibir, dan dalam hal ini harus bisa menyampaikan air  basuhannya kebawah bulu-bulu tersebut. Jadi bulunya dibasuh, bawah bulunya (kulitnya) pun harus juga dibasuh. Atau memakai kosmetik, kalau ada yang memakai kosmetik tebal harus dihilangkan dulu kosmetiknya agar air wudhunya sampai kekulit. Adapun apabila orang itu berjenggot dan brewokan dan jenggotnya itu  tipis aja, maka wajib membasuh sampai ke kulitnya yang dibawah bulu jenggot. tapi apabila tebal maka cukup basuh yang zahirnya saja dan sunat menyelat-nyelati jenggot yang tebal menggunakan  jari-jari  tangannya, cara menyelatinya mulai dari bawah.

والله اعلم بالصواب
Tags:
Rukun Wudhu Dan Dalilnya
Rukun Wudhu Dan Doanya
Rukun Wudu`
Rukun Wudhu Menurut 4 Mazhab

0 komentar:

Post a Comment

Dilarang Keras Berkomentar Yang Menyebabkan Terjadinya Gesekan Sesama Ummat Muslim Maupun Non Muslim.
Bijaklah Dalam Berkomentar Dan Selalu Utamakan Ukhuah.
Terima Kasih